Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Informasi Dan Perencanaan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Usaha Pencapaian Swasembada Hewan Ternak, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
LD 2021/No. 4 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan