Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, 2. Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) diubah, 3. Ketentuan Pasal 31 Ayat (1) diubah, dan 4. Ketentuan Pasal 48 Ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat