Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Paser No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan