RETRIBUSI-USAHA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2013.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- 6 hal
|