Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dimana terdapat perubahan target penerimaan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nornor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada pada penjabaran target penerimaan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 67 peraturan Daerah kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemgelolaan barang milik daerah ,perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara penilaian Barang Milik Daerah
dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 27 Tahun 2014;PP No 84 Tahun 2014;Permendari No 19 Tahun 2016;Permendagri No 47 Tahun 2021;Perda No 7 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penilaian Barang Milik Daerah,Ketentuan Umum,Permohonan Penilaian ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bengkalis No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Bengkalis No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD. 2020/No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pengalokasian bagian dari hasil pajakdan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.O7/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O7 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penyaluran; Ketetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 86 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Landak No. 60 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LANDAK
Mencabut :
Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak yang mengamanatkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipelogi B melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1974, UU No.55 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, Pembiayaan, Tata Kerja dan Laporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk emberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016; bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian dan indek harga, maka besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal I angka 2 perubahan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, besarnya tarif retribusi Pengawasan Menara Telekomunikasi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan kembali besarnya tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 86 Tahun 2021
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. BATANG TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2021/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Tahun 2022
ABSTRAK:
a.ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggora DPRD Kab. Batang, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional bagi pimpinan DPRD yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pertauran Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional pimpinan DPRD Kab. Batang Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Batang Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangn Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri, dalam Pasal 2 pada ayat c menyebutkan UPTD di Dinas Kesehatan Wonogiri terdiri dari UPTD Gudang Farmasi, UPTD Labiratorium Kesehatan dan UPTD Puskesmas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Wonogiri, utamanya pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, maka diperlukan biaya operasional yang mendukung kegiatan UPTD Puskesmas yang salah satunya bersumber dari pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu di tinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 101 Tahun 2012, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 53 Tahun 2014, Perbup Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015, Perbup Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015, Perbup Wonogiri Nomr 25 Tahun 2016 dan Perbup Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang ketentuan umum, pengelolaan dan pemanfaatan hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat