retribusi pengendalian dan pengawasan menara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2020/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk emberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016; bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian dan indek harga, maka besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal I angka 2 perubahan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, besarnya tarif retribusi Pengawasan Menara Telekomunikasi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan kembali besarnya tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 diubah.
- 4 hlm
|