Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 86 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, Pembiayaan, Tata Kerja dan Laporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.711 LL Kab Landak : 21 Hal
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 60 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LANDAK
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan