TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. BATANG TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2021/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a.ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggora DPRD Kab. Batang, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional bagi pimpinan DPRD yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pertauran Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional pimpinan DPRD Kab. Batang Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Batang Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Batang Nomor 9 Tahun 2017;
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangn Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
- 5
|