PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/2021/174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
2
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
Kabupaten Manggarai Timur pada tanggal 23 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini dibuat untuk mengatur tentang Perubahan APBD Tahun 2021 di kabupaten Manggarai Timur yaitu Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD seperti Pendapatan daerah, Belanja daerah, Pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD Nomor 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004 UU No 25 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 24 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan Peraturan Perundang-Undangan serta untuk mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3;
2. Ketentuan Pasal 4;
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
4. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 8 (delapan) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, 44F, 44G dan Pasal 44H;
5. Ketentuan Pasal 64 diubah; dan
6. Di antara Pasal 65B dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 65C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Dearaah
Dasar hukum Peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Thun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta laporan Realisasi Semester pertama APBD dan Perubahan APBD termasuk didalamnya mengatur tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Deerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Deerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 111 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD. No. 2021/7, LL Kab Kep Aru : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dilakukan m ndahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehubungan dengan Pasal 24 ayat (6), Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Kas Untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Pengelolaan Kas Untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, maka Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perubahan atas Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 43 Th 2014;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 44 Th 2016;
11. Permendagri No 120 Th 2018; dan
12. Permendagri No 20 Th 2020
Pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PERPRES No 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sarnpai dengan Tahun 2026. Diatur mengengai ketentuan umum, materi muatan dan fungsi RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 18 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 81 Th 2012; PP No 27 Th 2020; Perpres No 97 Th 2017; Permen PU No 21/PRT/M/2006; Permen LH No 13 Th 2012; Permen PU No 03/PRT/M/2013; Permen LH dan Hut No P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Sampah; 3. Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan Pengelolaan Sampah; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Kemitraan Dan Kerjasama; 7. Bank Sampah; 8. Pengembangan Dan Penerapan Teknologi; 9. Perizinan; 10. Pembiayaan Dan Kompensasi; 11. Sistem Informasi; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pembinaan; 14. Pengawasan; 15. Larangan; 16. Insentif Dan Disinsentif; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat