Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta laporan Realisasi Semester pertama APBD dan Perubahan APBD termasuk didalamnya mengatur tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Deerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Deerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat