Pengeluaran Kas Sebelum Penetapan APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD. No. 2021/7, LL Kab Kep Aru : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dilakukan m ndahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehubungan dengan Pasal 24 ayat (6), Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Kas Untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Pengelolaan Kas Untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
|