Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, maka Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perubahan atas Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 43 Th 2014;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 44 Th 2016;
11. Permendagri No 120 Th 2018; dan
12. Permendagri No 20 Th 2020
- Pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
- 17 Halaman
|