Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Sampah; 3. Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan Pengelolaan Sampah; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Kemitraan Dan Kerjasama; 7. Bank Sampah; 8. Pengembangan Dan Penerapan Teknologi; 9. Perizinan; 10. Pembiayaan Dan Kompensasi; 11. Sistem Informasi; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pembinaan; 14. Pengawasan; 15. Larangan; 16. Insentif Dan Disinsentif; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan