PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN- WEWENANG- PENERBITAN- DAN- PENANDATANGANAN- PERIZINAN- DAN- NONPERIZINAN- KEPADA PENYELENGGARA- PELAYANAN- TERPADU- SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015 ; PP No. 96 Tahun 2012 ; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015 ; Permendagri No. 24 Tahun 2006 ; Perda 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di dalamnya juga mengatur tentang, maksud dan tujuan pendelegasian wewenang; prose, mekanisme koordinasi dan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Bidang Kehutanan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, sehingga perlu
diubah pendelegasian kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, sehingga perlu penyesuaian pendelegasian perizinan dan non perizinan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, Tim Teknis dan pertimbangan teknis, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Pasal 11, Dengan ditetapkan. Peraturan Bupati InI maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala SKPD dan Camat
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan dengan adanya penambahan jenis perizinan yang baru di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat, perlu dilakukan penyesuaian;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan bupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan camat. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, batasan pelimpahan kewenangan, pengawasan dan pembinaan, serta pelaporan. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Camat. Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan diberikan kepada SKPD teknis dalam bentuk penerbitan rekomendasi yang dipergunakan dalam penerbitan perizinan. Pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala SKPD teknis dan/atau Camat dilakukan oleh Tim Evaluasi Pelimpahan Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERBUP Kab. Lahat No. 15 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
pelimpahan-kewenangan-perizinan-non perizinan-kepala dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnva di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Notnor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
2017, dipandang perlu melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, Bupati melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis perizinan dan non perizinan, pelimpahan kewenangan meliputi penerbitan, penandatanganan, dan/atau penarikan retribusi. Khusus perizinan tertentu harus mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu. Diatur pula tentang Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Bupati
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 33 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perizinan dengan melalui suatu pelayanan terpadu satu pintu serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi, maka perlu adanya sistem pemberian layanan perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal dengan melihat dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu menyesuaikan dan mencabut Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sinjai.
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permenkes No. 1331/Menkes/ SK/X/2002; Keputusan 1332/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor DAG/PER/9/2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Kewenangan; Penandatanganan; Pengelolaan; Kewajiban; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan secara maksimal perlu didelegasikan secara Terpadu satu Pintu kepengurusannya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Perizinan dan Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kabupaten Langkat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi pembentukan Perangkat Daerahnya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati
Pendelegasian sebagian wewenang-penandatanganan perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 356/4429/SJ tanggal 21 Nopember 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 yang meliputi perubahan Pasal 2 ayat (3) dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (4), diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditabahkan 1 Pasal yaitu Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 (Diubah)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tzntang Wewenang Pengangkatan,
Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian kegawai Negeri Sipil,maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dinas dibidang kepegawaian, perlu didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian clan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ka bu paten Karangasem dalam menetapkan dan menandatangani kenaikan pangkat Pegawai NegeriSipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendeiegasian Wewenang dan Kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan umber Daya Manusia Kabupaten Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
ndang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2016
Pasal I Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal4 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012
Pasal 5 Peraturan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pemalang No. 34 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta tertib
administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang, khususnya menyangkut Pejabat Struktural yang
berhalangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana mestinya untuk jangka waktu tertentu, maka
perlu menunjuk Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
untuk menggan tikannya;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam
Aspek Kepegawaian, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor
34 Tahun 2009 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana
Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Melaksanakan
Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Ruang Lingkup, Persyaratan Sebagai Plt/Plh, Prosedur Penunjukan Serta Penetapan Plt /Plh, Status Dan Kedudukan Plt /Plh, Masa Penunjukan Plt / Plh, Batas Kewenangan Plt /Plh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Ketentuan PLT, PLH, YMT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat