- Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan bupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan camat. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, batasan pelimpahan kewenangan, pengawasan dan pembinaan, serta pelaporan. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Camat. Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan diberikan kepada SKPD teknis dalam bentuk penerbitan rekomendasi yang dipergunakan dalam penerbitan perizinan. Pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala SKPD teknis dan/atau Camat dilakukan oleh Tim Evaluasi Pelimpahan Kewenangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat