Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meliputi Ruang Lingkup, Persyaratan Sebagai Plt/Plh, Prosedur Penunjukan Serta Penetapan Plt /Plh, Status Dan Kedudukan Plt /Plh, Masa Penunjukan Plt / Plh, Batas Kewenangan Plt /Plh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat