Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Penunjukan PLT, PLH dan YMT Bab III Persyaratan PLT, PLH dan YMT Bab IV Prosedur Penunjukan dan Penetapan PLT, PLH dan YMT Bab V Status dan Kedudukan PLT, PLH dan YMT Bab VI Masa Penunjukan PLT, PLH dan YMT Bab VII Batas Kewenangan PLT, PLH dan YMT Bab VIII Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat