Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, penyelenggaraan perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat