Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di dalamnya juga mengatur tentang, maksud dan tujuan pendelegasian wewenang; prose, mekanisme koordinasi dan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat