DAFTAR RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DAN DAFTAR RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Dan Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan serta data barang yang ada dalam pemakaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda no.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang daftar rencana kebutuhan barang milik daerah dan daftar rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah tahun anggaran 2016 dalam 4 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
3 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah secara efisien, efektif dan akuntabel, diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Penghapusan Bmd Pada Pengelola Barang, Pelaksanaan Penghapusan Bmd Pada Pengguna Barang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
16 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2014, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda no.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, perbup No.30 Tahun 2012, perbup No.24 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Penyusutan; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa manfaat; metode Penyusutan; penghitungan dan pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL SERTA AGAR DAPAT DIHITUNG PENYUSUTAN ASET TETAP, MAKA PERLU DIBERIKAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN NERACA PEMERINTAH DAERAH
UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 27 TAHUN 2014; PERPRES NO. 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007; PERDA NO. 29 TAHUN 2011
PERATURAN INI SEBAGAI PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 23 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 56 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Qanun Kab. Aceh Besar No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penggunaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam mengelola barang milik daerah harus
memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan
keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, serta salah satu upaya
untuk mewujudkan tertib administrasi dan efktivitas pengelolaan barang milik
daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001;
PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI
No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan
pemindahtanganan dan pemanfaatan kerjasama pemanfaatan, bangun serah
guna dan bangun guna serah yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam
proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini tetap dapat dilaksanakan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pemalang No. 110 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah yang berasal dari pemanfaatan kios/ petak toko
dilingkungan Pasar Beras Kabupaten Pemalang, maka
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012
lentang Pedornan Teknis Penyewaan Barang Milik
Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tenlang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pcmeri ntah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Merucri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f pada Pasal ayat (1), penambahan huruf e dan huruf f pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 20 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 56 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Qanun Kab. Aceh Besar No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Standar Operasional Prosedur Pengadaan, Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Standar Operasional Prosedur Penggunaan, Standar Operasional Prosedur penatausahaan, Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan, Standar Operasional Prosedur Pengamanan, Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan, Standa Operasional Prosedur Penilaian, Standar Operasional Prosedur Penghapusan, Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2015
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS - PEDOMAN DAN TATA CARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi barang inventaris serta untuk mendukung
kelancaran tugas-tugas dinas, diperlukan adanya pengaturan yang integrative
dan menyeluruh khususnya ketentuan Pemegang/Pengguna Kendaraan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun
2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001;
PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI
No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara
Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru,
dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas
adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang digunakan bagi pemegang
jabatan tertentu yang karena sifat jabatannya harus memakai kendaraan
selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penggunaan Kendaraan Dinas yang dilaksanakan sebelum berlaku Peraturan
Bupati ini agar menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Bupati ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat