Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 23 Tahun 2015

Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penggunaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
31 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No.23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan