Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang digunakan bagi pemegang jabatan tertentu yang karena sifat jabatannya harus memakai kendaraan selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat