Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2015

Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang digunakan bagi pemegang jabatan tertentu yang karena sifat jabatannya harus memakai kendaraan selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan