Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 23 Tahun 2015

PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI SEBAGAI PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 23 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 23
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan