Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Penyusutan; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa manfaat; metode Penyusutan; penghitungan dan pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat