BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23, TBD No.23, LL KAB. MEMPAWAH: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2014, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda no.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, perbup No.30 Tahun 2012, perbup No.24 Tahun 2014;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Penyusutan; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa manfaat; metode Penyusutan; penghitungan dan pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
- 13 halaman dan 7 halaman lampiran.
|