Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kebupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan dan susunan perangkat daerah; c. pembentukan UPT; d. staf ahli; e. kepegawaian; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pelayananan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas dipandang perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan.
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian :
a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi;
b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d.Penerbitan Dokumen Tender;
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);
f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motifasi kerja Aparatur Pemerintah, perlu diatur ketentuan pakaian dinas aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
UU No.29 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.77 Tahun 2007, Kepres No.33 Tahun 2009, Permendagri No.6 Tahun 2016, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000, Perda Tolitoli No.4 Tahun 2016.
Fungsi Pakaian Dinas sebagai berikut :
a. untuk menunjukan identitas Pegawai;
b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan
c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai.
Pakaian Dinas terdiri atas :
a. PDH meliputi :
1. PDH warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana Kain/Rok Kain warna hitam;
3. PDH Batik/Tenun khas Daerah Sulawesi Tengah.
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL; dan
e. PDL.
Selain jenis Pakaian Dinas, juga berlaku :
a. Pakaian KORPRI;
b. Pakaian Dinas harian Camat dan Lurah; dan
c. Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN.2015/NO.904, PERATURAN,GO,ID: 32 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
ABSTRAK:
Guna memberikan pedoman dan keseragaman dalam pembuatan registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dengan pemanfataan sistem informasi geografis (SIG). Untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di desa dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Ruang lingkup pedoman ini berlaku untuk seluruh warga desa dan kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu yang akan membuat SPPFBT. Setiap SPPFBT wajib mendapat registrasi dari kepala desa/lurah. Persyaratan permohonan registrasi SPPFBT adalah: data pemohon; surat pengalihan penguasaan atas tanah; dan data dukung lainnya. Kepala desa/lurah wajib membentuk tim registrasi SPPFBT yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa/lurah yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota maksimal 3 (tiga) orang. Pengawasan terhadap pemberian register SPPFBT dilaksanakan oleh camat. Pelaporan hasil pemberian register SPPFBT wajib disampaikan camat kepada Bupati. Pelanggaran atas ketentuan dalam Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
Hal lain yang belum diatur mengenai persyaratan registrasi dan prosedur pembuatan SPPFBT, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan
perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status pribadi
dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting Lainnya perlu
dilakukan penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil dipandang belum
dapat dioperasionalisasikan secara
optimal seiring dengan perkembangan
kebutuhan hukum dan kondisi
masyarakat sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2011; 2011 Nomor 362);
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/71 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk kepentingan publik
dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2022/No.143, TLN No.6801 jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
UU ini mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011.
Penjelasan: 11 hlm; Lampiran : 38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Perbup No 19 Tahun 2015
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS PEKON DAN KELURAHAN SE KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa
1. undang-undang nomor 26 tahun 2007
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2016
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
13. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016
peraturan buapti ini memutuskan tentang penetapan batas pekon dan kelurahan se-kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum diwilayah
Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan
batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari
Nanggalo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan BupatiPesisir Selatan Nomor 5 Tahun
2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. BATAS NAGARI NANGGALO;
4. KETENTUAN LAIN-LAIN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat