Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016

Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Ruang lingkup pedoman ini berlaku untuk seluruh warga desa dan kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu yang akan membuat SPPFBT. Setiap SPPFBT wajib mendapat registrasi dari kepala desa/lurah. Persyaratan permohonan registrasi SPPFBT adalah: data pemohon; surat pengalihan penguasaan atas tanah; dan data dukung lainnya. Kepala desa/lurah wajib membentuk tim registrasi SPPFBT yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa/lurah yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota maksimal 3 (tiga) orang. Pengawasan terhadap pemberian register SPPFBT dilaksanakan oleh camat. Pelaporan hasil pemberian register SPPFBT wajib disampaikan camat kepada Bupati. Pelanggaran atas ketentuan dalam Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1907 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan