Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan. (1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi (2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian : a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi; b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian; c. Surat Perintah Kerja (SPK) ; d.Penerbitan Dokumen Tender; e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU); f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); (3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat