Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001

Retribusi Pelayanan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan. (1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi (2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian : a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi; b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian; c. Surat Perintah Kerja (SPK) ; d.Penerbitan Dokumen Tender; e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU); f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); (3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
12 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2001
Tanggal Berlaku
13 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan