Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk kepentingan publik dan pembangunan sektor lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/No.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan