Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.904, PERATURAN,GO,ID: 32 Hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HAK ASASI MANUSIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 7910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan