Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BATAS NAGARI NANGGALO; 4. KETENTUAN LAIN-LAIN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat