ombudsman ri - pengelolaan - tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 48, BN 2020/ NO 1646; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; b) bahwa organisasi dan tata kerja pada Keasistenan Ombudsman RI telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi; c) bahwa Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Mengubah Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta organisasi dan tata kerja pada keasistenan Ombudsman telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 menambahkan ketentuan mengenai konsultasi, klasifikasi laporan masyarakat dalam ringkasan hasil verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
24 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - pemberian tugas belajar bagi asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 47, BN 2020/ NO 1401; PERATURAN.GO.ID; 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman di Ombudsman RI, perlu dilakukan pengembangan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno yaitu Asisten Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan penugasan oleh Ketua Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Ombudsman, institusi lain yang bekerja sama dengan Ombudsman atau institusi lain bagi masyarakat luas. Pemberian tugas bagi Asisten Ombudsman ini diatur dalam Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 yaitu tentang perencanaan tugas belajar; persyaratan, seleksi, dan penetapan tugas belajar; pendanaan dan jangka waktu tugas belajar; tugas belajar mandiri dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan, hak, dan kewajiban; pembatalan dan pemberhentian; pemantauan dan evaluasi; program penempatan kembali; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
21 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - informasi dan dokumentasi
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 46, BN 2020/ NO 1283; PERATURAN.GO.ID; 34 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pelayanan publik; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 diantaranya diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi yang diatur pada Peraturan Ombudsman No. 16 Tahun 2014 agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, lingkup peraturan a quo mengatur mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi; mekanisme tim pengelola dan dokumentasi, apa saja informasi di lingkungan Ombudsman dan bagaimana pengumuman informasinya; pelayanan informasi publik; pelaporan; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1783), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - Penanganan benturan kepentingan
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 45, BN 2020/ NO 1182; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk percepatan peningkatan reformasi birokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dicegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan, yaitu suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Peraturan a quo berisi ketentuan dalam mengidentifikasi potensi benturan kepentingan serta bagaimana evaluasi dan monitoring yang dilakukan dalam rangka menangani benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
6 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - pelayanan - rencana strategis ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 44, BN 2021 NO ; 677; PERATURAN GO.ID; 95 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 adalah a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat agar selaras dengan arah program pembangunan nasional tahun 2020-2024 serta guna mencapai visi, misi, dan tujuan Ombudsman RI dan melaksanakan program pembangunan nasional perlu dibentuk Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024 sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan a quo memuat tentang pendahuluan; visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
4 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2012 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 466) sepanjang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ORGANISASI - TATA KERJA PADA KEASISTENAN OMBUDSMAN - REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 43, BN 2020 (644): 72 Halaman, jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Ombudsman Adalah; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman No. 22 Tahun 2016; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019; Dan Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Lampiran File; 73 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1371)
ombudsman ri - pengelolaan - persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 42, BN 2020/ NO 219; PERATURAN.GO.ID; 40 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu adanya pengaturan mengenai pengembangan karier Asisten Ombudsman RI; b) bahwa untuk menentukan pangkat dan jenjang jabatan serta kejelasan penghitungan angka kredit Asisten Ombudsman RI dalam pengembangan organisasi, perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman RI; c) bahwa Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 mengatur mengenai karier asisten ombudsman RI yaitu pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Peraturan a quo mengatur karier asisten dalam lingkup fungsi dan kedudukan; persyaratan dan penetapan penjenjangan; pengembangan karier; tugas dan uraian tugas; penilaian kinerja; periode penetapan angka kredit; tim penilai; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1371) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat