Mengubah Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta organisasi dan tata kerja pada keasistenan Ombudsman telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 menambahkan ketentuan mengenai konsultasi, klasifikasi laporan masyarakat dalam ringkasan hasil verifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat