Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta organisasi dan tata kerja pada keasistenan Ombudsman telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 menambahkan ketentuan mengenai konsultasi, klasifikasi laporan masyarakat dalam ringkasan hasil verifikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1646; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 3375 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan