Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan, yaitu suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Peraturan a quo berisi ketentuan dalam mengidentifikasi potensi benturan kepentingan serta bagaimana evaluasi dan monitoring yang dilakukan dalam rangka menangani benturan kepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat