Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020

Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 45 Tahun 2020 mengatur mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan, yaitu suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Peraturan a quo berisi ketentuan dalam mengidentifikasi potensi benturan kepentingan serta bagaimana evaluasi dan monitoring yang dilakukan dalam rangka menangani benturan kepentingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1182; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan