Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi yang diatur pada Peraturan Ombudsman No. 16 Tahun 2014 agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, lingkup peraturan a quo mengatur mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi; mekanisme tim pengelola dan dokumentasi, apa saja informasi di lingkungan Ombudsman dan bagaimana pengumuman informasinya; pelayanan informasi publik; pelaporan; dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat