Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020

Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 mengatur mengenai karier asisten ombudsman RI yaitu pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Peraturan a quo mengatur karier asisten dalam lingkup fungsi dan kedudukan; persyaratan dan penetapan penjenjangan; pengembangan karier; tugas dan uraian tugas; penilaian kinerja; periode penetapan angka kredit; tim penilai; dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
BN 2020/ NO 219; PERATURAN.GO.ID; 40 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 3825 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1371)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan