ombudsman ri - pengelolaan - persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 42, BN 2020/ NO 219; PERATURAN.GO.ID; 40 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu adanya pengaturan mengenai pengembangan karier Asisten Ombudsman RI; b) bahwa untuk menentukan pangkat dan jenjang jabatan serta kejelasan penghitungan angka kredit Asisten Ombudsman RI dalam pengembangan organisasi, perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman RI; c) bahwa Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI.
- Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
- Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2021 mengatur mengenai karier asisten ombudsman RI yaitu pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Peraturan a quo mengatur karier asisten dalam lingkup fungsi dan kedudukan; persyaratan dan penetapan penjenjangan; pengembangan karier; tugas dan uraian tugas; penilaian kinerja; periode penetapan angka kredit; tim penilai; dan ketentuan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1371) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 39 hlm.
|