Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020

Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 44 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur Rencana Strategis Ombudsman RI Tahun 2020-2024 sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan a quo memuat tentang pendahuluan; visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BN 2021 NO ; 677; PERATURAN GO.ID; 95 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan