Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu
ketentuan mengenai tanda daftar usaha pariwisata
Undang-Undang nomor 5 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota palangka Raya Nomor 10 Tahun
2017
Pendaftaran Usaha Pariwisata, bertujuan untuk :
a. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi
pengusaha pariwisata; dan
b. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan
mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 46 Tahun 2017
pbb perkotaan dan pedesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemohon layanan publik tertentu-tata cara pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI
PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menciptakan kepastian hukum terkait dengan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dari pemohon sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dari Pemohon Layanan Publik Tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Layanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Layanan Publik Tertentu, Penelitian, Bukti Lunas Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, perlu penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; Peraturan Presiden Republik Indoesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang izin yang diberikan kepada setiap orang dan/atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga
(RT), dan Rukun Warga (RW) dalam Daerah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 4);
b. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Dalam Daerah Kota Palopo dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan situasi dan kondisi saat ini terutama dalam upaya
meningkatkan peran serta secara aktif Rukun Tetangga dan
Rukun Warga, sehingga dipandang pcrlu unluk dilinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di
Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
{LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga {RW) dalam
Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006
Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I : KETETNTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PEMBENTUKAN
BAB V : RUKUN WARGA
BAB VI : PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMIIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII : MASA BAKTI KETUA RUKUK TETANGGA DAN KETUA RUKUK WARGA
BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB X : KEWAJIBAB DAN RAK WARGA
BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XII : HUBUNGAN KERJA
BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN
BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 15
Tahun 2006 tentang mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Daerah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK PERATURAN
pembagian dan pemanfaatn insentif pajak daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 20036; Undang-Undang No.28Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 9; Pasal 3 Ayat (2) Huruf C; dan Pasal 8 Ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017
PERWALI Kota Surabaya No. 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD No 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (6), Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5587 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 200);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 20);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
25. Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016).
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain Jenis Pajak Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir; Kewenangan terhadap Pengelolaan Sistem Online; Pendaftaran Sistem Pajak Online Daerah, Pelporan, Pembayaran; Partisipasi Masyarakat; Pengenaan Sanksi Administratif; Gangguan atau Perbaikan Jaringan Sistem Informasi Pajak;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Thaun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2018 tertanggal 11 Desember 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Dearah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Perwal Semarang No 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Perwal tersebut perlu dirubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Perwal Semarang tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 diubah.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat