Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 9; Pasal 3 Ayat (2) Huruf C; dan Pasal 8 Ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat