pembagian dan pemanfaatn insentif pajak daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 20036; Undang-Undang No.28Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.6 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 9; Pasal 3 Ayat (2) Huruf C; dan Pasal 8 Ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
- 6 halaman
|