Pendaftaran Usaha Pariwisata, bertujuan untuk : a. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata; dan b. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat