Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Mendirikan Bangunan Bagi Perumahan Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilanrendah perlu diatur Izin Mendirikan Bangunan Bagi Perumahan Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 64 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 7 Tahun 2017, Perwali No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembangunan Perumahan MBR, Ketentuan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Pelaksanaan Kebijakan, Tata Cara Pengajuan IMB Perumahan Untuk MBR, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Biaya Retribusi IMB Perumahan Untuk MBR, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pada Badan dan Inspektorat Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon ( Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 39), maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Badan dan Inspektorat Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERWALIKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, susunan perangkat daerah Badan dan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PErencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Inspektorat Daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Walikota Ambon Nomor 24 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 50 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Mataram No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM Mengubah
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 26ayat (3), Pasal 30 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram, operlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I] Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2017 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 2).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri 27 Pasal atas XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan aumum, Bab II Kemampuan Keuangan Daerah, Bab III Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab IV Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VI Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Besaran Belanja Penunjang Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Bab VIII Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD, Bab IX Besaran Kompensasi/honorarium Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi, Bab X Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Bab XI Tata Cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya Serta Kendaraan Dinas Jabatan, Bab XII Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga, Bab XIII Pembayaran dan Pembebanan Pajak, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016
7 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 50 Tahun 2017
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE- TATA CARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk menjamin terlaksananya Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK/RA dan Sekolah/Madrasah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diperlukan suatu kebijakan di tingkat daerah yang terintegrasi dengan Sistem Pendidikan Nasional; untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai
landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara transparan, terjangkau dan berkualitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 37 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan asas penerimaan peserta didik; prosedur dan mekanisme penerimaan peserta didik; pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA AMBON BIDANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG - JASA PEMERINTAH KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa beberapa Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Thaun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 37 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2009embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 41Tahun 2009 embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tata Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, 4 (empat) Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dicabut dan tidak berlaku.
Terhadap hak-hak keuangan pejabat dan pegawai yang bertugas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah saat ini tetap dibayarkan dan kegiatan operasional UPTD tersebut tetap dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME (HIV-AIDS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi karena pelambatan pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemko Semarang perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran pajak bumi dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf j UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a PP tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak daerah, pemko Semarang berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan perwal tentang pembebasan PBB atas obyek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp130.000.000,00;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan, dan pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemerintahan,pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai acuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu ditetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/
2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 533);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Kegiatan
Tahun Anggaran 2018 merupakan acuan bagi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat