Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembangunan Perumahan MBR, Ketentuan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Pelaksanaan Kebijakan, Tata Cara Pengajuan IMB Perumahan Untuk MBR, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Biaya Retribusi IMB Perumahan Untuk MBR, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat