Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 51 Tahun 2017

Izin Mendirikan Bangunan Bagi Perumahan Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembangunan Perumahan MBR, Ketentuan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Pelaksanaan Kebijakan, Tata Cara Pengajuan IMB Perumahan Untuk MBR, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan IMB Perumahan Untuk MBR, Biaya Retribusi IMB Perumahan Untuk MBR, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 51 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bagi Perumahan Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.51, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan