Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2009embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 41Tahun 2009 embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tata Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD. No. 2017/50, LL Kota Ambon : 3 Hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan