PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - pembebasan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi karena pelambatan pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemko Semarang perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran pajak bumi dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf j UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a PP tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak daerah, pemko Semarang berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan perwal tentang pembebasan PBB atas obyek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp130.000.000,00;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan, dan pengecualian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 5 hal
|