Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, susunan perangkat daerah Badan dan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PErencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Inspektorat Daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat