Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas setiap Pelayanan Hotel. Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Obyek pajak yang dimaksud meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain Gubuk Pariwisata (Cottage), Motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hotel), Losmen dan Rumah Penginapan termasuk Kos dengan jumlah kamar 15 (lima belas) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti Rumah Penginapan.
b. Pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimili, telex, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel;
c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
d. Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.
Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
a. Persewaan rumah atau kamar, apartemen dan tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel dan dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d. Pertokoan, perkantoran, perbankan dan salon yang dipakai oleh umum bukan hotel.
e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
f. Pelayanan usaha jasa boga/catering.
g. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaraannya tidak melebihi Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2.3 Tahun 2013
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perubahan besaran insentif untuk realisasi pendapatan mulai tahun 2013, perlu mengubah beberapa pasal peraturan walikota pontianak Nomor 1.1 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan walikota pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perwali No. 48 Tahun 2010.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 5a Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturaan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3),
Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17
ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23 Peraturan
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau tanggal 04 Oktober
2010 Nomor 57 seri C, perlu menetapkan peraturan
pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV BESARNYA TARIF;
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VII KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN;
BAB VIII PEMBERIAN DAN TATA CARA SANTUNAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/18/IX/2011 Tahun 2011
ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVlNSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/18/IX/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 171
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabuapten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan; bahwa pembagjan hasil penerimaan pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasaskan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undanq-Undanq Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 973/171XII12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/18/x1I12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/19/x11I2010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010;
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 08. A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08. A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 222
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2014 Perubahan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian serta penataan ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya; dasar perhitungan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Dasar, Indeks Bahan Dan Nilai Strategis sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Reklame;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini, antara lain yaitu UU No. 11 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate No. 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pemeriksaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
16 Halaman. Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
Jumlah Halaman: 7 HLM; -
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame disebut dengan nama Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame meliputi :
1. Reklame papan/billboard/megatron;
2. Reklame kain;
3. Reklame melekat (stiker);
4. Reklame selebaran;
5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6. Reklame udara;
7. Reklame suara;
8. Reklame film/slide;
9. Reklame peragaan.
Dikecualiakan dari obyek pajak adalah :
1. Penyelenggaraan melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
2. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/225/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat