Materi Pokok : Dengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas setiap Pelayanan Hotel. Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Obyek pajak yang dimaksud meliputi : a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain Gubuk Pariwisata (Cottage), Motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hotel), Losmen dan Rumah Penginapan termasuk Kos dengan jumlah kamar 15 (lima belas) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti Rumah Penginapan. b. Pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimili, telex, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel; c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel; d. Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Dikecualikan dari obyek pajak adalah : a. Persewaan rumah atau kamar, apartemen dan tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel; b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren; c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel dan dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran; d. Pertokoan, perkantoran, perbankan dan salon yang dipakai oleh umum bukan hotel. e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum. f. Pelayanan usaha jasa boga/catering. g. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaraannya tidak melebihi Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat