Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 08. A Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pemeriksaan, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 08. A Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
08. A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
08 April 2015
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
09 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 222
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan