Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pemeriksaan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat