Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi, Penyaluran, Penggunaan, Laporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat