Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Dan Calon Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2011; PP No 46 Th 2011; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dh Permendagri No 21 Th 2011; Permenpan No 34 Th 2011; Permenpan No 63 Th 2011; Perda Kota tangsel No 12 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangsel No 41 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. TPP; 3. PNS dan CPNS yang tidak diberikan TPP dan PNS yang diberikan sebagian TPP berdasarkan beban kerja; 4. Pembiayaan; 5. Pembayaran; 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD PPU no 5 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 5 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2022
Tenaga Harian L,epas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. THL memiliki perjanjian kontrak kerja dengan Perangkat Daerah tempat penugasan dan tercatat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketentuan Honorarium THL dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
-
-
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, DANA OPERASIONAL,
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Kemampuan Keuangan Daerah, Dana o perasional ,
Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses
Pimpinan Dan Anggota· Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumenep.
Kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 ditetapkan dalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2015/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan ketentuan mengenai besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Belitung No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.95, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: (1) penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; (2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan (3) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Seri A Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005 Seri E Nomor 1);
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri D Nomor 1); dan
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7)
sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Administratif Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri no. 62 tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; IV. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; VI. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; VII. Ketentuan Lain-lain; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Biaya Kerja
Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan subtansi:
(a) Anggaran DPRD;
(b) Ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah;
(c) Jenis Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD;
(d) Jenis tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(e) uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(f) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(g) pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat