Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati Bab III Kedudukan KeuanganBupati dan Wakil Bupati Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat