protokoler-dan-keuangan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros.
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1987 Nomor 43.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah .
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata upacara dan tata
penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom .
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah .
- Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
- 8
|